Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Alfamart Gambut Ambruk Menelan Korban, IMB Mana?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Alfamart Gambut Ambruk Menelan Korban, IMB Mana?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 20 April 2022, 15.19
Share
IMG 20220418 WA0095
Foto Google Map Bangunan Alfamart Gambut 3 Tingkat Sebelum Peristiwa Ambruk Menelan Korban. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Peristiwa ambruknya bangunan toko Alfamart di Jalan Ahmad Yani KM 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang menelan korban masih jadi perbicangan hangat, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Ambruknya bangunan Alfamart ini tak lepas dari kontur tanah di wilayah Kabupaten Banjar, tepatnya di Gambut yang notabenenya tanah rawa.

Lalu, bagaiamanakah persyaratan untuk Izin Mendirian Bangunan (IMB) di wilayah Gambut, apakah memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya di Kabupaten Banjar

Saat dikonfirmasi teras7.com, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa secara umum persyaratannya sama saja.

Namun khusus di Gambut yang didominasi tanah rawa, ia mengatakan secara teknis jelas memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

“Secara umum persyaratannya sama saja dengan wilayah lain, tapi kalau untuk teknisnya tentu ada penilaian tersendiri yang direkomendasi oleh tim teknis, misal untuk strukturnya di lahan rawa seperti apa,” ujarnya. Selasa (19/04/2022).

Dulu lanjut Ikhsan, persyaratan perizinan bangunan di Kabupaten Banjar masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sedangkan sejak Agustus 2021, perizinan mendirikan bangunan sudah menggunakan sistem terpadu satu pintu lewat aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Kalau sekarang kan melalui sistem aplikasi SIMBG, dan produknya itu di Persetujuan Bangunan Gedung,” terangnya.

Ia melanjutkan, sekarang perizinan bangunan tidak lagi bersifat administratif, melainkan sudah teknis fungsional melalui aplikasi SIMBG.

“Jadi sekarang itu perizinan bangunan bukan sifatnya administratif, tapi sudah teknis fungsional, beda dengan zaman IMB lebih ke administratif seperti persyaratan persetujuan kiri kanan, kemudian baru teknisnya dinilai,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk mendapatkan kesesuaian lokasi dan teknis pun saat ini harus melalui instansi terkait dulu. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru DPMPTSP mengeluarkan izin atas nama Bupati.

“Perizinannya itu keluar sebelum pembangunan dimulai, pas keluar izin baru diperkenankan pembangunan,” ucapnya.

Untuk pembangunan di tanah rawa, Ikhsan mengatakan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perlakuan khususnya secara teknis.

Namun lanjutnya, aturan ini hanya untuk bangunan yang sederhana. Sedangkan bangunan komersil, detail teknis akan menyesuaikan kembali dengan konsultan bersangkutan.

“Di Perda kita sudah ada garis besarnya, tapi kalau untuk yang detail itu harus lewat perencanaan melalui konsultan, dan kalau yang sederhana itu sudah ada empirisnya,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?