TERAS7.COM – Arsip tahun 2005 hingga 2011 dimusnahkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Arsip yang sudah berusia 6 tahun tersebut dimusnahkan melalui mesin pencacah setelah melalui verifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk disetujui dilakukan pemusnahan.
Acara Simbolis pemusnahan arsip disaksikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dan dihadiri perwakilan arsiparis DPK Kaltim dan tim arsip Dispora Kaltim dan dilakukan di Aula Eks Kantor Dispora Kaltim yang berada di kawasan Gor Kadrie Oening Sempaja pada Selasa, 5/11/2024.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut tidak hanya memusnahkan 4.479 berkas saja, akan tetapi sebanyak 142 arsip statis milik Dispora Kaltim juga diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Dispora Kaltim telah melaksanakan pemusnahan arsip sejak dua tahun terakhir. Pada persiapan pemusnahan arsip kali ini, Tim Kearsipan Dispora telah mempersiapkannya sejak setahun sebelum dilakukannya pemusnahan di tahun ini.
“Semakin banyak kegiatan semakin banyak arsip yang dikelola. Kita harus siapkan Depo Arsip yang luas dan penanganan khusus sehingga mengurangi ruang penyimpanan di Depo Arsip,” ucap Plh Kadispora Kaltim, Sri Wartini. Selasa, 5 November 2024.
Setelah arsip dispora tertata rapi, tindak lanjutnya adalah menyerahkan kepada DPK Kaltim. Dalam hal ini diterima oleh Plt. Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati.
Anita menyuarakan slogan DPK Kaltim yang berbunyi “Arsip Menyelamatkan Bangsa”. Slogan itu merupakan kata-kata yang kuat dalam mengingat peran arsip di pemerintahan.
Anita mengatakan bahwa Arsip merupakan instrumen pendukung dasar hukum tertinggi apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan, pengawasan dan evaluasi pada OPD.
“DPK Kaltim akan terus menjemput bola kepada masing-masing OPD dalam mengimbau pengelolaan arsip serta melakukan pendampingan. Dispora Kaltim menerima bola kami dengan baik untuk menata arsip sesuai dengan standar pengelolaan,” jelas Anita.
Kembali Ia mengingatkan bahwa arsip tidak bisa dianggap sebelah mata dalam pengelolaannya oleh OPD.
“Membangun kesadaran taat arsip merupakan transformasi yang baik untuk mencatat track record atau perjalanan suatu OPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung dengan bukti adminstrasi yakni arsip,” tegasnya.