Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bahas Raperda Jalan, Komisi I DPRD Banjar RDP Bersama Dishub Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bahas Raperda Jalan, Komisi I DPRD Banjar RDP Bersama Dishub Banjar

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Januari 2023, 16.28
Share
Screenshot 20230403 1352132
Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dengan agenda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada bagian Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Banjar, Senin (9/1/2023). Foto: ist
SHARE

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dengan agenda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada bagian Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Banjar, Senin (9/1/2023).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak bersama dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Marbawi, dan anggota Komisi I Rahmat Saleh serta turut berhadir Koordinator Komisi I, Akhmad Zacky Hafizie dan Asisten I Kabupaten Banjar, Masruri, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dalam rapat kali ini yang berhadir yaitu Gusti Noor Hidayat, selaku Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas bersama staf pelaksana Deni Irawan, Evin, Wulan, dan Dini.

Dalam rapat juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Irwan Kumar dan Agus Siswanto, selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, untuk pembahasan Raperda pada pasal 8 sampai dengan pasal 15 di Bagian Ke satu Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai di Bab III Ketertiban Umum.

Selama pembahasan Raperda mengkaji ulang pasal tersebut serta crosscheck bersama pihak satpol PP tentang batasan tupoksi penertiban untuk menegakkan tertib jalan dan angkutan jalan antara yang boleh dilakukan Pihak Satpol PP dengan Dinas Perhubungan.

Baca juga :

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Seperti, jika penertiban Over Dimension Overload kendaraan barang hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu dalam rapat ini juga dilakukan perbaikan beberapa ayat dalam pasal 8 sampai dengan pasal 15 agar jelas dan tidak bermakna ganda atau multi tafsir sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Adapun hasil dari rapat ini ada 3 yaitu;

1. Masukan dari Asisten I dan Kabag Hukum pada pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum, dari Asisten I memberi masukan untuk dilakukan telaah kembali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar karena menyesuaikan kembali terhadap aspek sosial. Dari Kabag Hukum pada Pasal 12 agar ada ayat yang ditambahkan untuk memperjelas peraturan.

2. Dinas Perhubungan mengajukan rumusan tambahan ayat kepada dewan pada pasal 13 adapun ayat yang ditambahkan berisi  larangan Loading dan Unloading (Larangan Bongkar Muat) yang dilakukan oleh kendaraan barang di pinggir jalan.

3. Pada pasal 15 anggota dewan menginstruksikan agar satu ayat yang mengatur tentang setiap orang dan/atau badan usaha wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang melintas di jalan dan di atas air dihapus karena bukan termasuk tupoksi Dishub.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

HUT ke-81 RI Jadi Momentum PKK Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Dukung Pembangunan

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?