TERAS7.COM – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinsial HS (29) di sebuah bedakan di Jalan Ais Nasution Gang 5 RT 10 RW 02 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Adapun penangkapan pelaku dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan dan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
“Pelaku ditangkap pada Senin (07/03/2022) saat berada di sebuah kamar bedakan,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Aipda Andreas. Selasa (08/03/2022).
Lanjut Aipda Andreas, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa ia telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam yang dicurinya di sebuah bengkel di Jalan Barjad Komplek Amaco Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada bulan Oktober 2021 lalu.
Kemudian, pelaku HS juga mengaku bahwa alasannya menggelapkan sepeda motor Yamaha N-Max ini karena ingin memilikinya sendiri.
Untuk kronologis kejadian pencurian, pelaku menggunakan modus bocor ban motor, dan berhenti di sebuah bengkel di Jalan Barjad Komplek Amaco untuk melakukan pergantian ban.
Kemudian, HS beralasan hendak ke ATM, lalu meminjam sepeda motor Yamaha N-Max pemilik bengkel tersebut sekaligus membawanya kabur.
“Sepeda motor tersebut kami temukan dalam kondisi sudah diganti TNKBnya dan juga untuk bodi sepeda motor sudah dilapis stiker hitam oleh pelaku,” ucapnya.
Menurut penuturan Aipda Andreas, HS ini diketahui merupakan seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara, dan sebelum melakukan tindak penggelapan ini, HS pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara, Polsek Banjarmasin Timur, Polsek Liang Anggang, dan Polsek Banjarbaru.
“Sebelum ditangkap karena kasus penggelapan ini, pelaku memang sudah menjadi target dari pihak kepolisian,” tandasnya.
Pelaku HS pun saat ini tengah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.