TERAS7.COM – Dugaan adanya pengaturan dalam pengundian nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, jika pihaknya tidak menemukan indikasi pengaturan pengundian nomor urut Capres-Cawapres 2024.
“Dalam pengawasan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pengaturan terhadap pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, pada Kamis (16/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Terlebih kata Lolly, saat prosesi pengundian nomor urut capres-cawapres pada Selasa (14/11/2023) malam lalu, pihaknya hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung.
“Dalam proses pengundian nomor urut itu kami hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pengundian tersebut berdasarkan kewenangannya,” ungkapnya.
Menurut Lolly, Bawaslu telah memasukan hasil pengawasan itu ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Sehingga, ia menekankan pengundian tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Isu yang berkembang mengenai kesamaan nomor urut calon dengan nomor urut partai telah dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah dilakukan oleh KPU,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut capres-cawapres 2024. Di mana, untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Ketiga pasangan capres-cawapres ini akan bertarung di pesta demokrasi Pemilu 2024 untuk menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya, yang akan dihelat pada 14 Februari 2023 mendatang.