TERAS7.COM – Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimtan Selatan dengan aduan dugaan adanya kecerobohan panitia pelaksana pada proses pelaksanaan tender dalam tindakan pidana korupsi, Selasa (28/07).
Disampaikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua Kalimantan Selatan Bahauddin, bahwa dari pantauan pihaknya terhadap perusahaan tersebut telah beberapa melakukan dugaan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, yakini PT. JASUKA BANGUN PRATAMA yang beralamat di Setrasari mall / Plaza Blok B 4 No. 99 Bandung – Bandung (Kota) – Jawa Barat.
“Namun sialnya perusahaan tersebutlah yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh panitia pelaksana tender,” ujarnya.
Ia melanjutkan beberapa kasus korupsi yang telah dilakukan oleh PT. JASUKA BANGUN PRATAMA adalah sebagai berikut, diantaranya dugaan Korupsi pengadaan dan pemasangan instalasi pengelolaan air dengan kapasitas 20 liter perdetik tahun 2009 di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan Prov. Kalimantan Selatan. Yang telah diputus oleh hakim dengan Nomor : 11.Pid.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Bjm dan dugaan Korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Ploso Jombang yang menelan anggaran dari APBN TA 2012 sebesar Rp 9,6 milliar dan merugikan keuangan negara senilai 576 juta rupiah, dimana semua ini telah dimuat di beberapa media di Kalsel.
“Berdasarkan beberapa kasus yang kami sampaikan diatas, kami dari Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua Kalimantan Selatan menuntut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memberikan warning kepada Panitia Pelaksana Tender untuk lebih teliti dalam melaksanakan proses lelang tender, melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan proses tender, melakukan pemeriksaan terhadap penetapan PT. JASUKA BANGUN PRATAMA sebagai pemenang tender, serta meninjau ulang pelaksanaan lelang agar peserta yang ikut dalam lelang tidak pernah tersangkut perkara korupsi terhadap perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terangnya.
diketahui PT. JASUKA BANGUN PRATAMA telah mengikuti Tender Ulang yang prosesnya dilaksanakan mulai tanggal 09 April 2020 sampi dengan 24 Juli 2020.
Adapun Tender yang diikuti ialah Proyek Pembangunan SPAM Regional Banjarbakula Kap. 500 l/d Provinsi Kalimantan Selatan (Tahap II), berlokasi di Kota Banjarbaru dengan nilai pagu Rp 94.559.580.000,00.