Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Begini Cara Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Begini Cara Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Sabu

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 13 September 2021, 12.39
Share
WhatsApp Image 2021 09 10 at 17.53.10
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan selaku eksekutor perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) berdasarkan Undang-undang, melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, dan barang bukti jenis lainnya, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Balangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna, S.H.,M.H beberapa waktu lalu di Paringin, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Balangan.

pemusnahan bb 2

“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap,” ujar Lakana.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Kapolres Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Balangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, para Kasi, Kasubag Bin, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Balangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sugeng Wibowo Saputro, S.H.,M.H, menyampaikan barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti Tindak Pidana Umum.

Baca juga :

Polres Tanbu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Narkotika

Kejari Balangan Jalin Kerjasama Dengan Dishub

Ungkap Hasil Tersangka MR, 17,63 Sabu Dan 0,58 Ekstasi Diblender

“Tindak Pidana Narkotika, dengan Jumlah 36 Perkara, barang bukti sabu-sabu sejumlah 27,74 gram dan Handphone 35 Unit, tindak Pidana Undang-Undang Darurat dan Pencurian dengan Jumlah 12 Perkara, barang bukti Senjata Tajam sejumlah 35 Unit, tindak Pidana, Undang-Undang Kesehatan dengan Jumlah 4 perkara, barang bukti Obat daftar G sejumlah 349 Butir,” sebutnya.

kemudian Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penganiayaan dengan jumlah enam perkara, barang bukti pakaian empat lembar dan senjata tajam dua bilah, tindak pidana UU ITE dengan jumlah 4 perkara, barang bukti Handphone sejumlah 4 unit, tindak pidana Perjudian dan Penipuan dengan jumlah delapan perkara, barang bukti ATM, Buku Rekap Togel dan Handphone sejumlah 11 unit.

Bahwa untuk cara pemusnahan barang bukti tersebut di atas untuk sabu dan obat serta Psikotropika dimusnahkan dengan cara di blender, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong besi sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sedangkan untuk pakaian dan benda elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Polres Tanbu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Narkotika

Kejari Balangan Jalin Kerjasama Dengan Dishub

Ungkap Hasil Tersangka MR, 17,63 Sabu Dan 0,58 Ekstasi Diblender

Kejari Balangan Luncurkan Program Mobil SIKAPI

Kejari Balangan Laksanakan Sertijab 3 Pejabat Eselon IV

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?