TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejari Balangan pada Rabu (8/6/2022).
Perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Balangan La Kanna SH dan Kepala Dishub Balangan Gazali.
La Kanna SH mengatakan, kerjasama dengan Dishub Balangan terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan undang-undang, yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Balangan, Gazali mengatakan, penandatanganan naskah kerjasama ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemkab Balangan maupun bagi Kejari Balangan.
“Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang-bidang hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan di bidang hukum yang lain seperti dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah,” katanya.
Kerjasama ini, ujarnya, menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah khususnya Dishub Balangan dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Menurut dia, nota kesepakatan bersama di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemkab Balangan dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tentunya Pemkab Balangan dapat bekerjasama dengan pihak Kejari Balangan untuk kepentingan dalam penyelesaian masalah perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat atau tergugat,” tukasnya.