TERAS7.COM – Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Bawaslu Kabupaten Banjar di Aula Barakat pada senin siang (28/1) berlangsung cukup alot.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjar Aslam, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fazeri Tamzidillah dan Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sumber Daya Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Abdul Mutalib beserta seluruh camat di Kabupaten Banjar ini ini sedianya membentuk Tim Penertiban APK Kabupaten Banjar untuk menindak pelanggaran pemasangan APK.
Akan tetapi rapat ini sendiri hingga akhir pelaksanaannya tidak dapat membentuk tim tersebut karena terjadi tarik ulur kepentingan antara Kesbangpol dan Satpol PP mengenai pembentukan tim tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah menjelaskan bahwa kealotan rapat koordinasi dan berakhir dengan kegagalan membentuk tim penindakan ini sendiri akibat talik ulur menentukan siapa yang terlibat dalam tim ini.
“Karena terjadi talik ulur antara Kesbangpol dengan Satpol PP mengenai siapa yang terlibai di tim ini, makanya kami rencanakan pembentukan tim penindakan ini melalui rapat internal menentukan siapa saja yang terlibat,” terangnya.
Ketua Bawaslu ini pun menjelaskan bahwa rapat internal tersebut akan melibatkan pula Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Nasrun Syah agar pembahasannya bisa lebih fokus.
“Selain itu pula kami akan membicarakan kendala-kendala yang mungkin akan terjadi seperti pendanaan, karena itu perlu diadakan rapat kecil seperti ini karena dalam rapat yang lebih besar seperti kali ini belum bisa menentukan hasilnya,” tambahnya.
Rencananya pembentukan tim penindakan APK ini sendiri berkaitan dengan penindakan pelanggaran penempatan APK secara serentak di Provinsi Kalsel pada tanggal 30 Januari 2019.