TERAS7.COM – Pemetaan permasalahan sampah di Indonesia terdiri dari beberapa hal, mulai soal peraturan, kelembagaan, peran masayarakat hingga teknis dan pembiayaan.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Perencanaan Teknis Kementerian PUPR Marsaulina Pasaribu saat memberi materi dalam Bimtek pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara (DLH PPU).
“Untuk peraturan kita di Indonesia belum semua Kabupaten atau kota memiliki payung hukum terhadap pengelolaan sampah juga belum adanya penegakan hukum,” katanya.
Khusus di kelembagaan, Marsaulina mengatakan, bajwa belum ada pemisahan operator dan regulator termasuk kemampuan SDM terbatas.
“Yang tidak kalah penting peran masyarakat dimana pemahaman masyarakat terkait pengelolaan sampah masih rendah dan ketertarikan masing-masing pihak (pemerintah, swasta, masyarakat dan Perguruan tinggi -red) yang belum terpadu,” ucapnya.
Lalu di masalah teknis, Marsaulina membeberlan ialah kesulitan mencari lahan, dokumen perencanaan pengelolaan sampah kurang memadai, kegiatan pengurangan sampah pada sumbernya belum maksimal, termasuk pengelolaan sampah di TPA dengan metode pembuangan terbuka dan penetapan teknologi pengelolaan sampah yang canggih masih terbatas serta offaker pemanfaatan sampah terolah belum terpetakkan.
“Untuk pembiayaan yang banyak mengalami masalah yaitu komitmen anggaran pengelolaan sampah di kabupaten atau kota terbatas, alternatif pendanaan pengelolaan persampahan terbatas dan praktik pola KPBU yang masih terbatas,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup PPU, Safwan berharap Bimtek ini bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia terkait manajemen pengelolaan sampah.
“Kita ingin memberikan pemahaman yang sama bagi para pengelola sampah dalam pengelolaan sampah di PPU,” Katanya.
Adapun Bimtek menejemen pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar di Hotel Cavinton Malioboro Yogyakarta mulai tanggal 18 dan 19 Oktober 2024.