TERAS7.COM – Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.
Maka dari itu, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa merupakan ujung tombak penguatan konvensi hak anak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan konvensi hak anak di aula BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Senin (6/6/2022).
“Kegiatan ini digelar dalam rangka percepatan pencapaian kecamatan layak anak dan kelurahan/desa layak anak tahun 2022,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
“Hal ini untuk pengembangan kabupaten layak anak pada intinya berdasarkan pemenuhan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan kepada anak oleh orang tua merupakan tanggungjawab bersama Kepala Desa, Lurah, Camat, dan juga Bupati.
“Pemerinta harus bisa memperlakukan anak dengan baik untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia nantinya,” pungkasnya.