TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan tidak memiliki dana mengendap sebesar Rp5,165 triliun seperti yang sempat beredar dalam laporan nasional Kementerian Keuangan.
Nilai fantastis itu ternyata berasal dari kesalahan input data oleh pihak Bank Kalsel dalam pelaporan rekening milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kesalahan terjadi pada pengisian sandi Golongan Pihak Lawan (GPL), di mana kode untuk Pemerintah Provinsi (S131301L) keliru dimasukkan sebagai milik Pemerintah Kota (S131302L) dan Kabupaten (S131303L). Akibatnya, 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total Rp4,746 triliun tercatat seolah-olah milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Laporan keliru itu kemudian muncul dalam data Antasena LBUT-KI Keuangan Bulanan Bank Kalsel, dan membuat Banjarbaru disebut sebagai daerah dengan dana mengendap terbesar ketiga secara nasional, setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby segera mengambil langkah cepat dengan memimpin klarifikasi langsung di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. A. Fatoni, serta perwakilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Kalsel.
“Isu ini harus diselesaikan dengan data, bukan dengan opini. Sedikit saja kesalahan teknis bisa berdampak besar terhadap reputasi fiskal daerah dan kepercayaan publik,” tegas Lisa.
Klarifikasi tersebut menghasilkan kesimpulan tegas bahwa Banjarbaru tidak memiliki dana mengendap Rp5,165 triliun. Dana tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang salah input oleh Bank Kalsel.
Walikota Lisa melalui Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Sri Lailana, menegaskan hasil rapat sinkronisasi data yang digelar di Gedung H lantai 8 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
“Dari hasil sinkronisasi itu terlihat jelas, kesalahan terjadi di pihak Bank Kalsel. Kode wilayah yang seharusnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi dimasukkan sebagai dana simpanan milik Pemerintah Kota Banjarbaru,” jelasnya.
Ia menilai kesalahan administratif tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berimbas langsung pada persepsi publik.
“Ini bentuk kelalaian yang menimbulkan dampak serius terhadap citra fiskal Banjarbaru. Padahal tata kelola keuangan kami selalu transparan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap publik tidak lagi salah menafsirkan laporan dana mengendap tersebut.
Wali Kota Lisa menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan otoritas perbankan dan lembaga keuangan nasional untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.
“Kami tidak akan membiarkan kesalahan data sekecil apa pun mencoreng nama baik Banjarbaru. Pemerintahan ini bekerja dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan daerah tentang perlunya validasi data berlapis sebelum laporan disampaikan ke regulator nasional.
Bagi Banjarbaru, kejadian ini justru menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas dan keakuratan tata kelola keuangan daerah.