Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kapuas Ben Brahim: Pertanggungjawaban APBD Tidak Selalu Mengatur Mekanisme Pembahasan Melalui Pansus DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kapuas Ben Brahim: Pertanggungjawaban APBD Tidak Selalu Mengatur Mekanisme Pembahasan Melalui Pansus DPRD

Manuparyadi
Manuparyadi 7 Juli 2022, 12.27
Share
KPS Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT (Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT didukung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Surati Ketua DPRD Kapuas perihal terkait mekanisme pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Selasa 4 Juli 2022.

Dalam surat Bupati Kapuas tersebut, menyampaikan 2 poin sebagai berikut : 

1. Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan sesuai hasil koordinasi dengan Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting bahwa proses, mekanisme dan tahapan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD tidak selalu mengatur mekanisme pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

2. Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dewan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010  tentang pedoman pelaksanaan fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan hanya mengatur pembentukan panitia kerja, dalam rangka pembahasan atas laporan pemeriksaan BPK, apabila opini dibawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan opini BPK atas LKPD Kabupaten Kapuas tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut – turut.

Karena itu, Bupati Kapuas dengan didukung seluruh Tim TAPD Pemerintah Daerah Kapuas berharap khususnya kepada DPRD Kabupaten Kapuas  untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan,” jelas Bupati Ben Brahim.

Baca juga :

Pj Bupati Kapuas Ingatkan Jajarannya Perbaiki Pencegahan Korupsi

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Lebih lanjut Bupati Ben Brahim juga menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas  tahun anggaran 2021.

Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil audit BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021, alhamdulillah atas izin Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak yang telah melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan rasa penuh tanggung jawab, mendapatkan kembali kualifikasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-6 (Enam) kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.

Karenanya, Pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Terutama kemampuan menyelaraskan WTP ini dengan peningkatan kinerja di semua aspek pelayanan kepada masyarakat.

WTP merupakan upaya penyampaian kepada publik tentang akuntabilitas dalam penggelolaan keuangan daerah, namun ke depan kualitas anggaran bukan hanya berpedoman pada audit BPK saja, tetapi lebih menitikberatkan kepada kualitas perencanaan dari anggaran tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi kesejahteraan masyarakat. 

“Dengan pencapaian opini tersebut menjadi penyemangat kami untuk terus mempertahankannya dan selanjutnya dibutuhkan sebuah komitmen bersama mempertahankan kualifikasi opini yang diraih agar dapat terwujud pemerintahan bersih dan tata kelola kepemerintahan yang baik terkait pengelolaan keuangan secara komprehensip dan berkesinambungan,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Pj Bupati Kapuas Ingatkan Jajarannya Perbaiki Pencegahan Korupsi

Pj Bupati Kapuas Ngopi Santai Bersama Warga Pulau Telo

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Ingatkan Masyarakat Patuh Pajak

Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Resmi Dikukuhkan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?