TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin memberi ruang bagi pemerintah desa untuk mengembangkan koperasi dengan memanfaatkan aset milik daerah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tapin H. Yamani sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi berbasis desa. (12/3/25).
Menurut Yamani, desa dipersilakan membangun Koperasi Merah Putih di atas lahan milik pemerintah kabupaten, dengan catatan seluruh prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Pemanfaatan lahan pemkab kami dukung, namun harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menilai, koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa. Kehadirannya diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi sekaligus memperkuat sektor usaha mikro dan kecil.
Lebih lanjut, Yamani menyebutkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan program nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong percepatan realisasi program tersebut.Dukungan penyediaan lahan dinilai menjadi solusi atas keterbatasan yang selama ini dihadapi sejumlah desa, terutama dalam membangun fasilitas penunjang koperasi.
Namun demikian, Pemkab Tapin menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan desa, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu tumbuh optimal dan menjadi salah satu pilar utama dalam penguatan ekonomi lokal di Kabupaten Tapin.