Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Cegah Korupsi, LHKASN Disosialisasikan ke ASN di Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Cegah Korupsi, LHKASN Disosialisasikan ke ASN di Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 30 November 2023, 18.49
Share
IMG 20231130 WA0017
Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan membuka sosialisasi LHKASN bagi PNS Pemkab Asahan di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni menyampaikan, dasar sosialisasi ini adalah UU nomor 28 tahun 1999, instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2015, dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan tahun 2023. 

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi dilingkungan ASN yang digulirkan oleh Kemenpan-RB di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menpan-RB nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di instansi pemerintah.

“Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN,” katanya.

Baca juga :

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Ia juga menjelaskan, disamping itu, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN, saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN dilingkungan Pemkab Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya,” tegasnya.

Tetakhir, ia mengajak seluruh ASN Pemkab Asahan untuk mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing dengan penuh kejujuran.

“Bagi ASN yang wajib LHKPN agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN. Mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Bupati Tabalong Tekankan ASN Miliki Kompetensi dan Karakter dalam Melayani Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?