:TERAS7.COM – Maraknya pemasangan banner iklan ilegal di berbagai fasilitas umum di Kabupaten Balangan mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun menuai apresiasi.
Anggota Komisi I DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Satpol PP dalam membersihkan reklame tak berizin yang tersebar di sejumlah titik.
Menurutnya, keberadaan banner yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telekomunikasi, hingga rambu lalu lintas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika kota.
“Keberadaan banner yang ditempel di tiang listrik, tiang Telkom, hingga rambu lalu lintas jelas melanggar aturan. Selain itu, juga merusak estetika kota yang saat ini terus dibenahi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, penertiban ini menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan wajah kota yang rapi dan nyaman.
“Kalau kita ingin Balangan terlihat rapi dan nyaman, tentu perlu kesadaran bersama, termasuk dari pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Bunda Sri menilai tingkat kesadaran pelaku usaha masih perlu ditingkatkan. Ia mendorong instansi terkait agar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, pemahaman terkait prosedur perizinan serta lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan sangat penting agar pelanggaran serupa tidak terus terulang.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga keindahan dan ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat pemerintah.
“Penataan kota adalah komitmen bersama. Jika lingkungan tertata, yang merasakan kenyamanannya adalah kita semua,” tuturnya.
DPRD Balangan berharap para pemilik usaha yang memasang banner ilegal dapat dipanggil dan diberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan secara sembarangan di ruang publik.