TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan keberpihakannya terhadap kelompok rentan dengan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai prioritas utama pembahasan tahun ini.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya nyata untuk menghapus sekat diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Bumi Sanggam. Ia berharap regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen formal semata, melainkan benar-benar menjadi jaminan hak bagi warga disabilitas.
“Insya Allah pada tahap awal ini kita fokus terlebih dahulu pada Raperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Mudah-mudahan pembahasannya bisa cepat selesai dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama,” ujar Saiful.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Balangan yang digelar Senin (12/1/2026). Dari sejumlah Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Balangan, payung hukum bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu agenda yang akan dikawal secara serius oleh legislatif.
Saiful menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk mengatur peran pemerintah daerah secara komprehensif dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari akses layanan publik, pendidikan dan kesehatan, hingga peluang ekonomi.
“Mudahan raperda ini benar-benar bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama dalam menjamin hak-hak dasar mereka,” katanya.
DPRD Balangan optimistis, dengan disahkannya peraturan daerah ini, penyandang disabilitas akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkarya, hidup mandiri, serta memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.