TERAS7.COM – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, saat menerima kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, beserta jajaran dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah di Aula H M Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Jumat (12/09/2025).
Supian HK menyambut baik kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga mendorong agar pembahasan mengenai tindak lanjut temuan BPK dapat dilakukan secara rutin bersama SKPD terkait.
“Kalau bisa enam bulan sekali ada pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati dan akan bekerja sama dengan SKPD serta mitra komisi agar temuan-temuan bisa segera ditindaklanjuti,” tegas politisi senior Partai Golkar itu.
Menanggapi adanya temuan BPK terhadap DPRD Kalsel bersama tujuh SKPD lainnya, Supian menjelaskan bahwa untuk DPRD Kalsel, temuan itu terjadi sejak 2004 dan sudah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah selesai, hanya tinggal melengkapi data saja. Tidak ada lagi yang disebut temuan di DPRD,” ungkapnya.
Supian juga mengingatkan bahwa instansi terkait masih memiliki waktu untuk memperbaiki ataupun menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi. Jika tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, maka hal tersebut bisa berlanjut ke ranah hukum.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menuturkan bahwa kunjungan ini bertujuan mempererat komunikasi dengan DPRD, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Salah satunya adalah bagaimana peran dewan ikut serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelas Apriyanto.
Ia menambahkan, selain menyerahkan LHP, BPK juga rutin menyampaikan laporan pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah setiap semester.
Terkait temuan DPRD Kalsel tahun 2004 yang sudah dinyatakan selesai, Apriyanto menyarankan agar dibuatkan rekomendasi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan diterbitkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel.
“Kalau memang sudah selesai, tidak perlu ada penuntutan lagi. Tinggal dikeluarkan surat keterangan lunas oleh gubernur sebagai pejabat penyelesaian kerugian daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kalsel bersama BPK Perwakilan Kalsel juga melakukan diskusi dan tanya jawab seputar laporan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang harus segera dituntaskan.