TERAS7.COM – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik usai viral di media sosial melalui akun Instagram @infocipondoh.id.
Peristiwa memilukan tersebut bermula dari ajakan nongkrong yang berujung pada dugaan tindak kejahatan seksual yang dialami korban.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian terjadi pada Selasa (21/04/2026). Korban diajak oleh pelaku utama berinisial Ivan ke rumahnya dengan alasan memperbaiki motor untuk keperluan balapan.
Namun setibanya di lokasi, pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami mabuk berat dan tidak sadarkan diri.
Saat terbangun sekitar pukul 07.00 pagi, korban mendapati dirinya dalam kondisi tanpa busana. Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila saat korban dalam keadaan tidak berdaya.
Bahkan, dalam pesan singkat yang beredar, pelaku disebut mengklaim korban telah “dipakai” oleh banyak orang, yang diduga sebagai bentuk intimidasi dan perendahan terhadap korban.
Tak hanya itu, ketika korban berupaya meminta pertanggungjawaban, pelaku justru diduga mengancam menggunakan senjata tajam. Saat ini, pelaku utama dilaporkan telah melarikan diri.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari kekerasan seksual, pengancaman, hingga pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran foto korban saat tidak sadar.
Diketahui, proses hukum tengah berjalan dan bukti visum telah dikantongi. Namun hingga kini, pelaku utama masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan dan menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya terkait keamanan serta perlindungan korban dalam penanganan kasus serupa.