TERAS7.COM – Pihak Kepolisian kembali mengamankan 2 orang pria diduga bawa sabu.
Kedua pria tersebut berinisial AH (41) Warga Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan dan AP (30) Warga Desa Jelapat Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan pada senin (06/03/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika disekitaran Kecamatan Kelua.
“Informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika didesa Pudak Setegal kecamatan Kelua, Tabalong kemudian ditindak lanjuti oleh Polisi, saat dilakukan penyelidikan petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua” ungkap Sutargo.
Malangnya, kedua pelaku diringkus disebuah halaman mesjid dekat tempat wudhu yang ada didaerah kelua.
“Salah satu orang berjalan menuju ke samping atm kemudian mengambil sesuatu dan yang seorang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu, kemudian setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu”imbuhnya.
“Sebelum sampai di tempat wudhu, tersangka langsung di amankan dan sempat ada melempar satu buah kotak rokok ke atas atap tempat wudhu dan melakukan perlawanan,”lanjutnya
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua korban.
“Setelah di cek ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu – sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 paket narkotika jenis sabu – sabu di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok”jelasnya
Menurut pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut adalah miliknya dan kini kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,24 gram,1 buah pipet kaca, 2 buah kotak bekas rokok , 2 buah handphone warna hijau dan putih”pungkas Sutargo.