TERAS7.COM – Berkat sinergitas yang baik antara TNI-Polri, beberapa waktu lalu 2 unit truk bermuatan pasir yang diduga hasil penambangan ilegal oleh PT Berkat Sumber Enegri (BSE) di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar kembali berhasil diamankan.
Sebelum pengungkapan kasus kedua ini, polisi juga telah telah mengimbau dengan memasang spanduk bertuliskan dilarang melakukan penambangan liar di wilayah Sungai Tabuk.
Diketahui pula, jika sebelumnya kasus pertambangan ilegal serupa sempat diungkap oleh pihak kepolisian, namun diduga barang bukti penangkapan malah dijual oleh pihak penambang ilegal PT BSE.
Menurut kabar, diduga jika PT BSE memiliki beking atau pelindung dibelakangnya, sehingga diduga menjadi faktor penjualan barang bukti penangkapan.
Menanggapi ini, Advokat sekaligus Aktivis, Badrul Ain Sanusi meminta pihak kepolisian sebagai penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
“Aparat kepolisian sebagai penegak hukum yang diberikan legitimasi untuk memproses peristiwa hukum yang terjadi dan terbukti. Dikarenakan ada barbuk (barang bukti -red) dan pelakunya wajib dilakukan proses hingga tuntas sampai ke akar-akarnya sebagai efek jera pelaku, serta bagi pelaku kasus serupa lainnya yang ada di banua,” ujarnya, pada Senin (11/09/2023).
Badrul Ain juga meminta agar polisi mengusut tuntas siapapun beking yang melindungi PT Berkat Sumber Energi, selaku diduga penambang ilegal.
“Usut tuntas siapapun beking yang ada dibelakangnya jika ingin aturan hukum tegak di Bumi Lambung Mangkurat,” pintanya.
Karena menurutnya, jika hal ini dibiarkan oleh pihak kepolisian, maka akan menyebabkan pertambangan tanpa izin (Peti) semakin berkembang di Kalimantan Selatan.
“Jika hal ini dibiarkan, berarti aparat kepolisian abaikan tugasnya, dan bahkan menyebabkan Peti akan bertambah marak,” terangnya.
Senada, Ketua Aliansi Rakyat Indonesia (ARBO) Kalimantan Selatan, M Zaini juga meminta polisi tak pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal tersebut.
Terlebih menurutnya, kasus ini menjadi momentum pihak kepolisian untuk membuktikan jargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan) yang selama ini digaungkan.
“Jadi sudah saatnya PRESISI (ebagai jargon kepolisian dibuktikan tanpa pandang bulu,” tukasnya.