Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diminta Warga Tanda Tangani Hasil Mediasi, Kades Mandiangin Timur Malah “Menghilang”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diminta Warga Tanda Tangani Hasil Mediasi, Kades Mandiangin Timur Malah “Menghilang”

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 12 Desember 2023, 23.46
Share
WhatsApp Image 2023 12 12 at 23.02.13 1
Proses mediasi yang dilakukan warga atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades Mandingain Timur, di Kantor Kecamatan Karang Intan, pada Selasa (12/12/2023). (Foto: Warga untuk Teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Sejumlah warga melakukan aksi damai dengan agenda Musyawarah Mediasi Desa (MMD) di Kantor Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mandiangin Timur.

Kades Mandiangin Timur, Ahmad Sairi diduga telah melakukan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa, serta keluarganya.

Dalam kegiatan itu, warga juga turut membuat notulen yang memuat hasil dari aksi tersebut. Akan tetapi, ketika proses pengetikan notulen, sang Kades malah “menghilang” dari kantor kecamatan.

“Karena waktu itu, notulen sedang mengetik dan ada yang dirubah, tetapi kepala desanya tiba-tiba tidak ada di kantor kecamatan dan entah kemana beliau kita tidak tahu,” terang salah satu warga Udin, pada Selasa (12/12/2023).

Udin melanjutkan, indikasi awal diduga tanah milik negara/desa dibuatkan SKT oleh Kades Mandiangin Timur atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa serta keluarganya.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

“Diduga tanah negara atau desa dibuat SKT-nya atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa beserta keluarganya,” jelasnya

Pihaknya menunggu juga tidk hadir, sehingga yang mengikuti aksi damai langsung membubarkan, pihak kecamatan akan menyerahkan hasil notulen setelah berisi tandatangan semuanya.

“Kita tunggu tetapi belum datang juga, jadi kita langsung pulang, dan pihak kecamatan nantinya akan memberikan apabila sudah ada tandatangan semuanya,” ucapnya.

Udin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait tanda tangan Kades atas notulen yang dibuatnya.

“Saat ini kami belum mendapatkan berita lagi terkait notulen di kecamatan, sudah ditandatangani apa belum dengan kepala desa,” jelasnya.

Udin juga menyatakan, jika pihaknya sudah dipanggil ke Polres Banjar untuk menjadi saksi atas dugaan penyelewengan jabatan oleh Kepala Desa Mandiangin Timur tersebut.

Pemanggilan oleh Polres Banjar ini disebutkannya terdiri dari lima orang yakni 4 orang Bada Purmusyawaratan Desa (BPD) Mandi Angin Timur dan satu warga.

“Saat pemanggilan ke Polres Banjar untuk menjadi saksi, terdiri dari 4 orang BPD dan saya sebagai warga,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Camat Karang Intan, Harjunadi mengatakan, lahan di Bukit Manjai, Kabupaten Banjar yang diduga telah dijual oleh Kades Mandiangin Timur tersebut merupakan aset milik desa.

“Tanah yang dijual aset desa. Tetapi kepala desa menjualnya dengan mengatasnamakan kepemilikannya melalui SKT yang dia buat sendiri,” ungkapnya usai mediasi antara warga, kepala Desa, Polsek, dan instansi terkait.

Harjunadi menegaskan, jika secara aturan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Mandiangi Timur ini tidak diperbolehkan, karena lahan yang dijual adalah aset pemerintah desa bukan pribadi.

“Surat Keterangan Tanah yang dijual dan atas nama kepala desa ada 44, dimana satu SKT luasannya sekitar dua hektare. SKT itu baru diterbitkan Januari 2023,” jelasnya.

Menurut Camat Karang Intan, lahan yang diduga dijual oleh Kades Mandiangin Timur ini berada di kawasan hutan. Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti apakah masuk dalam hutan lindung atau tidak.

“Yang jelas lokasinya memang di hutan,” ujarnya.

Atas kegaduhan ini, Camat Karang Intan meminta SKT yang diduga telah dikeluarkan Kades Mandiangin Timur untuk dihapus dan dikembalikan ke aset desa.

“Untuk proses teknis pengembalian SKT ke awal, silakan tanya ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD -red) Banjar,” ucapnya.

Saat tim teras7.com melakukan konfirmasi atas dugaan penjualan aset desa ke Kasat Reskrim Polres Banjar, pada Selasa (12/12/2023), yang bersangkutan diketahui tidak ada ditempat. Sehingga sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Polres Banjar perihal tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?