TERAS7.COM – Wilayah perbatasan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan bantuan Subsidi Angkutan Udara Penumpang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bantuan ini diberikan untuk penerbangan perintis yang menghubungkan beberapa rute di Kaltim, seperti Samarinda – Long Apung (Malinau Kaltara), Samarinda – Datah Dawai (Mahakam Ulu), Datah Dawai – Melak, Samarinda – Maratua, Maratua – Berau, dan Samarinda – Kongbeng (Kutai Timur).
Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Heru Santosa menjelaskan, sebelumnya Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis diambil dari APBD Kaltim.
Namun lanjut Heru, sejak tahun 2014, penyelenggaraan penerbangan udara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis hanya bisa dibiayai oleh APBN.
“Kami di provinsi sudah tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan subsidi angkutan udara sejak ada regulasi itu. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah -red) juga tidak memberi izin kami untuk melakukannya,” ucap Heru, Jumat (19/01/2024).
Heru mengatakan, pihaknya hanya bisa mengusulkan rute dan frekuensi penerbangan yang diperlukan kepada Kemenhub.
Adapun anggaran Subsidi Angkutan Udara Penumpang Penerbangan Perintis yang dialokasikan dari APBN setiap tahunnya sekitar Rp 19 – 20 miliar.
Lebih jauh Heru menyampaikan, Dishub Kaltim berencana untuk mengajukan pembiayaan Subsidi Angkutan Udara dari APBD, khususnya untuk Subsidi Angkutan Udara Barang yang ditargetkan untuk daerah-daerah terpencil di Kaltim.
“Kami berharap ada subsidi barang yang dibiayai oleh APBD, mengingat harga barang di daerah pedalaman sangat mahal. Kami harap dengan adanya subsidi angkutan udara barang, bisa membantu mengurangi beban masyarakat. Tentu saja, kami harus berkoordinasi dengan OPD terkait dulu,” papar Heru.
Heru menambahkan, pembiayaan subsidi angkutan udara barang masih bisa dilakukan dengan alasan mendukung program daerah di bidang tertentu, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi penyelenggaraan penerbangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saya pernah mendengar, kalau untuk mendukung program OPD lain, subsidi angkutan udara bisa dilakukan. Misalnya untuk membantu Disperindagkop atau Biro Ekonomi dalam menekan inflasi. Tapi saya belum tahu pasti, apakah ada rujukan yang jelas untuk itu. Kami masih menyusun kajian tentang hal ini. Tapi saya lihat di Kaltara, mereka bisa menggunakan APBD untuk subsidi ongkos angkut,” tutur Heru.
Selain itu, Heru juga mengusulkan, agar ada pembiayaan Subsidi Angkutan Udara Penumpang Berau –Maratua dari APBD untuk mendukung program kepariwisataan.
Usulan ini kata Heru, sudah dibicarakan dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan pihak airlines swasta.
Heru berpendapat, pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam mendukung program pembangunan, salah satu contohnya adalah Pemkab Kutai Barat yang bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengaktifkan kembali rute penerbangan Balikpapan – Melak yang terhenti akibat Pandemi COVID-19.
“Saat ini juga sedang dibahas, Pemkab Toraja berencana bekerja sama dengan airlines untuk membuka rute penerbangan Toraja- Balikpapan. Jadi, ada peluang untuk menggunakan APBD untuk mendanai, membantu membuka konektivitas daerah melalui transportasi penerbangan,” tukasnya.