Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diskominfo Kapuas Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diskominfo Kapuas Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler

Manuparyadi
Manuparyadi 6 Juni 2021, 15.40
Share
IMG 20210603 WA0089
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes, pimpin rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Kabupaten Kapuas,  bertempat Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.


Adupun rapat tersebut berlatar belakang surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Dukungan Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.


Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bidang E-Government Diskominfo, Jayan Wahyudi, Kasi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, Syahrin Noor, serta para Camat atau yang mewakili.

Diketahui, Pemkab Kapuas mengusulkan ke Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebanyak 38 tempat blankspot yang terdiri dari 2 di Dadahup, 3 di Kapuas Barat, 7 di Mantangai, 4 di Timpah, 1 di Kapuas Tengah, 4 di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu, dan 7 di Mandau Talawang.


Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik Kalteng juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 tempat yaitu 3 di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, 1 di Kapuas Murung, 7 di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang dan 6 di Timpah.

Baca juga :

Pj Bupati Kapuas Ingatkan Jajarannya Perbaiki Pencegahan Korupsi

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Resmi Dikukuhkan


Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Kapuas menjelaskan, berdasarkan usulan Pemkab Kapuas, hal ini juga senada dengan usulan dari Pemrov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan.

Di daerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi.


Terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, Kadis Kominfo itu mengutarakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi.


“Saya meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah dihibahkan, namun diklaim kembali,” ucap Junaidi.

Selanjutnya pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.


Ditambahkan Kepala Bidang E-Government Diskominfo, Jayan Wahyudi terdapat beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara yaitu, status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Pj Bupati Kapuas Ingatkan Jajarannya Perbaiki Pencegahan Korupsi

Pemkab Kapuas Teken Kerjasama dengan Kejari dan PT Asmin Bara Bronang

Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Resmi Dikukuhkan

Jelang Pemilu 2024, Diskominfo Kapuas Ajak Masyarakat Cerdas di Ruang Digital

TP PKK Kapuas Kolaborasi dengan Dinsos Serahkan Bantuan Atensi Bagi Lansia, Ibu Hamil dan Balita

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?