TERAS7.COM – Menindak lanjuti surat dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat tentang pemusnahan aset barang-barang yang tidak terpakai di SKPD Kabupaten Balangan. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan, melaksanakan pemusnahan barang milik daerah kategori tidak layak pakai.
Kegiatan pemusnahan tersebut bertempat di halaman Kantor Diskominfosan Balangan, Paringin Selatan, Kamis (14/9/2023).
Kepala Diskominfosan Balangan, M. Nor, mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan aset daerah dengan kategori rusak berat.
Menurutnya, Diskominfosan Balangan juga menindak lanjuti hal tersebut dan ada beberapa aset yang tidak terpakai lagi sehingga dilakukan pemusnahan.
“Tujuan dari pemusnahan barang milik daerah ini yaitu untuk meringankan beban kerja pelaksana inventaris dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, seandainya barang-barang tersebut ditumpuk untuk dimasukkan di gudang maka tidak akan muat.
“Lebih baik yang tidak terpakai kita musnahkan dan barang yang harus masuk ke gudang bisa segera dimasukan,” jelasnya.
Beberapa barang yang dimusnahkan ini meliputi kursi, meja, finger print, flashdisk dan kipas angin.
“Kursi tamu, kursi eselon IV dan III, kemudian yang terbanyak itu ada puluhan finger print yang dulunya di SKPD kita ambil karena sudah rusak dan tidak terpakai lagi jadi kita musnahkan,” katanya.