TERAS7.COM – Penanganan kasus hukum yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banjarbaru menjadi topik utama dalam diskusi publik bertajuk “Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel”, Jumat (09/05/2025).
Diskusi yang digelar di sebuah kafe di Kota Banjarmasin ini menghadirkan lima narasumber, yakni Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Sulkan, Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak, Ketua AMPIK Hendra, pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah, dan perwakilan masyarakat sipil, Effendy.
Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Perdagangan Sulkan menjelaskan bahwa produk UMKM yang dipermasalahkan tidak mencantumkan informasi label yang sesuai ketentuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketiadaan tanggal kedaluwarsa dan informasi kandungan produk.
“Setiap produk kemasan wajib mencantumkan informasi yang benar, mulai dari komposisi, bahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujar Sulkan.
Ia menambahkan, laporan terhadap pelaku usaha tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya menyerukan agar proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya spekulasi yang kontraproduktif.
“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak, baik produsen, pedagang, maupun konsumen, agar lebih taat terhadap aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Barang Beredar Disdag Kalsel, Lukman Simanjuntak menyatakan bahwa kesalahan administratif pada produk tersebut cukup jelas, terutama terkait label yang tidak lengkap dan ketiadaan tanggal kedaluwarsa.
“Informasi kedaluwarsa sangat penting bagi konsumen, khususnya untuk produk makanan. Produsen wajib mencantumkannya agar konsumen mengetahui masa layak konsumsi produk tersebut,” tegas Lukman.
Namun demikian, Lukman menyampaikan bahwa pembinaan terhadap UMKM dalam aspek mutu pangan bukan menjadi ranah Dinas Perdagangan, melainkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).