TERAS7.COM – Ambruknya bangunan Alfamart Gambut di Jalan A. Yani Km 14 Kecamatan Gambut menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang.
2 diantaranya yang meninggal dunia, yakni Akbar Riansyah (25) dan Hanafi (22) adalah karyawan Alfamart.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar memastikan karyawan jaringan ritel mini market yang menjadi korban tersebut akn menerima jaminan perlindungan sosial ekonomi.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana saat ditemui awak media pada Rabu (20/4/2022).
Ia memastikan korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pria yang akrab disapa Nyoman ini juga memastikan perusahaan tempat korban bekerja tersebut lancar membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari kejadian beberapa hari yang lalu, kami sudah melakukan pendataan dan pengecekan terkait dengan pemenuhan iuran BPJS Ketenagakerjaannya, perusahaan tersebut setelah kami kroscek, ternyata pembayaran iurannya lancar,” katanya.
Berdasarkan data tersebut, pihaknya lanjut Nyoman akan melakukan pendampingan dalam pemenuhan perlindungan ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pembayaran santunan jaminan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan segera dibayarkan begitu dokumen korban telah lengkap.
“Kalau menurut aturan yang diterbitkan, bagi ahli waris korban meninggal akan mendapatkan santunan 48 kali gaji yang terakhir bersangkutan,” terangnya.
Sementara untuk korban karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat, menurut aturan akan tetap mendapatkan 12 bulan gaji yang dibayarkan sampai korban normal kembali.