TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna yang digelar di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran pemerintah daerah.
Persetujuan terhadap raperda tersebut diberikan setelah Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dibacakan juru bicara komisi, Hamdan.
Dalam laporannya, Hamdan menyebut pembahasan raperda telah dilakukan melalui berbagai tahapan sejak 2025 hingga 2026. Pembahasan melibatkan pemerintah daerah dan telah melalui proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi.
“Sejumlah penyempurnaan dilakukan dalam substansi raperda guna memperkuat implementasi pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Beberapa perubahan yang dimuat meliputi penyempurnaan dasar hukum dan redaksional, penguatan ketentuan mengenai tanggung jawab serta kewenangan, hingga penambahan aturan terkait kemitraan.
Selain itu, raperda juga memuat pengaturan mengenai pendanaan dan ketentuan sanksi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Hamdan berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang lingkungan hidup.
Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.
Menurutnya, perda tersebut diharapkan mampu mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.