Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Banjar Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Banjar Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah, Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan

Seman
Seman 21 Mei 2026, 08.19
Share
IMG 20260617 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna yang digelar di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran pemerintah daerah.

Persetujuan terhadap raperda tersebut diberikan setelah Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dibacakan juru bicara komisi, Hamdan.

Dalam laporannya, Hamdan menyebut pembahasan raperda telah dilakukan melalui berbagai tahapan sejak 2025 hingga 2026. Pembahasan melibatkan pemerintah daerah dan telah melalui proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi.

“Sejumlah penyempurnaan dilakukan dalam substansi raperda guna memperkuat implementasi pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Beberapa perubahan yang dimuat meliputi penyempurnaan dasar hukum dan redaksional, penguatan ketentuan mengenai tanggung jawab serta kewenangan, hingga penambahan aturan terkait kemitraan.

Selain itu, raperda juga memuat pengaturan mengenai pendanaan dan ketentuan sanksi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.

Hamdan berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang lingkungan hidup.

Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.

Menurutnya, perda tersebut diharapkan mampu mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?