TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Adapun kerjasama tersebut masih mengenai pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Kesepakatan bersama disahkan dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) untuk durasi dua tahun ke depan, Senin (31/10/2022).
“Penandatanganan MoU ini sebagai kesepakatan lanjutan untuk mengadakan hubungan hukum lebih lanjut,” ungkap Saleh, Ketua DPRD Batola.
Ia menambahkan, kerjasama dilaksanakan terutama dalam hal pemberian pertimbangan hukum terhadap bidang yang sifatnya perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini juga diharapkan menjadi sesuatu yang dapat menambah kapasitas kompetensi dalam bidang hukum bagi anggota dewan,” ucap Saleh.
Untuk ruang lingkup kerjasama ini, sebutnya, di antaranya memberikan pertimbangan hukum atau konsultasi, dimana pihak kedua dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama DPRD dengan pihak lainnya.
Dalam kesempatan ini pula, Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi menerangkan, MoU ini merupakan suatu wujud untuk mempercepat komunikasi.
“Kalau ada hal-hal yang sifatnya perlu direspos dalam hal memberikan pertimbangan hukum, JPN bisa langsung memberikan pertimbangan karena sudah terjalin kesepakatan kerjasama,” papar Eben.
Ia memberi contoh, termasuk dalam membuat produk hukum yang disusun DPRD Barito Kuala.