TERAS7.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar memperketat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program INES menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam kegiatan fisik di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memastikan program strategis tersebut berjalan sesuai tujuan.
Penguatan fungsi kontrol DPRD mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR dan DPRKPLH yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD tidak hanya menyoroti progres perencanaan yang dilaporkan hampir rampung, tetapi juga menekankan pentingnya kualitas pelaksanaan dan ketepatan waktu pengerjaan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada aspek administrasi, melainkan harus menyentuh tata kelola program secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan.
“Program INES ini strategis dan menyerap anggaran besar. Karena itu, DPRD berkewajiban memastikan pelaksanaannya tepat waktu, tepat mutu, dan tepat manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi III DPRD Banjar menilai, persoalan yang muncul pada beberapa kegiatan fisik menjadi indikator perlunya pembenahan tata kelola Program INES. Evaluasi diarahkan tidak hanya pada kinerja pihak ketiga, tetapi juga pada kompetensi konsultan perencana, mekanisme pengawasan, serta proses pengadaan barang dan jasa.
DPRD juga meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi internal dan memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahap lanjutan program.
Selain itu, DPRD mendorong transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan, termasuk keterbukaan informasi kepada publik. Menurut DPRD, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang baik menjadi kunci agar Program INES benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
RDP lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol secara aktif demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan program strategis pemerintah daerah.