TERAS7.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar tengah mempersiapkan aturan teknis penggunaan mobil dinas. Usulan ini dimaksudkan agar pengelolaan kendaraan operasional tersebut lebih tertib dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Banjar membeli empat unit mobil dinas baru menggunakan APBD Murni 2025 senilai Rp2,3 miliar guna menunjang kinerja para legislator.
Plt Sekretaris DPRD Banjar, Rahmat Dhanny menyebut aturan teknis ini penting untuk mencegah potensi polemik dan menyelaraskan penggunaan kendaraan dengan prinsip efisiensi anggaran.
“Akan kami koordinasikan dengan pimpinan dewan agar ada regulasi teknisnya. Dengan begitu, penggunaannya bisa diawasi dan tidak disalahgunakan,” ujarnya, baru-baru tadi.
Mobil dinas jenis Toyota Hiace tersebut akan didistribusikan masing-masing untuk empat komisi DPRD Banjar. Tujuannya adalah menunjang kegiatan lapangan, terutama saat kunjungan kerja dan tugas luar daerah.
Menurut Rahmat, dengan adanya kendaraan dinas, biaya klaim transportasi pribadi dari anggota dewan dapat ditekan. Namun, pemanfaatannya tetap harus dibatasi pada kepentingan kedinasan yang sah dan terjadwal.
“Frekuensi penggunaan bergantung pada agenda masing-masing komisi. Tapi dengan adanya pedoman teknis, semua akan lebih tertib,” tambahnya.
Dua unit kendaraan lama yang sebelumnya digunakan akan dikembalikan ke pengelola barang daerah karena sudah berusia lebih dari lima tahun dan tidak efisien lagi secara perawatan.
Dengan rencana pengaturan teknis ini, DPRD Banjar berharap penggunaan aset negara dapat lebih efisien, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik.