TERAS7.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan air tanah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah sekaligus mencegah kerusakan kualitas dan kuantitasnya di wilayah Kalsel.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga perlindungan lingkungan.
“Raperda ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan air tanah, serta melindungi dari kerusakan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujarnya usai kunjungan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, keberadaan Raperda tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah.
Dalam proses penyusunannya, Pansus III turut menyerap berbagai masukan, di antaranya terkait pembinaan perizinan, pengawasan, serta pola kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, juga menekankan pentingnya regulasi yang konsisten dari pemerintah pusat.
Ia berharap Kementerian ESDM RI dapat menghadirkan aturan yang tidak berubah-ubah, sehingga daerah memiliki kepastian dalam menyusun kebijakan pengelolaan air tanah.
“Kalau regulasinya tetap, daerah akan lebih mudah dalam menyusun perda dan melakukan pengelolaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan air tanah di Kalsel ke depan dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan.