TERAS7.COM – Mekanisme bantuan keuangan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam studi komparasi pembangunan Tahun Anggaran 2026.
Skema tersebut dinilai mampu menjadi solusi atas banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan tidak berada di tangan pemerintah provinsi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, mengungkapkan bahwa permasalahan kewenangan menjadi tantangan serius dalam merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah.
“Melalui studi komparasi ini, kami memperoleh gambaran bahwa di Jawa Timur persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun desa, sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, pola tersebut memungkinkan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar batas kewenangan pemerintahan, sekaligus memperkuat peran pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa pengawasan proyek infrastruktur di wilayahnya juga didukung oleh pengelolaan anggaran yang efisien, termasuk mekanisme pembayaran proyek yang belum rampung pada tahun berjalan.
“Apabila proyek pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kalsel menilai skema bantuan keuangan ala Jawa Timur ini dapat menjadi referensi penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan di Kalimantan Selatan agar tetap selaras dengan regulasi, namun responsif terhadap kebutuhan masyarakat.