TERAS7.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan sikap hati-hati dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), DPRD Kalsel memilih tidak terburu-buru menaikkan tarif pajak, melainkan fokus mengkaji potensi pendapatan daerah secara menyeluruh.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyisir seluruh potensi yang ada sebelum mengambil keputusan strategis.
“Saya bilang susuri dulu potensi pendapatan daerah. Ini memang butuh waktu, tapi tidak masalah, supaya kita bisa memaksimalkan aset-aset untuk menambah PAD,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak justru membebani masyarakat.
Ia menilai, optimalisasi aset daerah dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan tanpa harus tergesa-gesa menaikkan tarif pajak.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak sebagai faktor utama dalam meningkatkan kepatuhan.
“Peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemudahan layanan. Kepuasan wajib pajak itu kunci,” tambahnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, DPRD Kalsel menegaskan bahwa perubahan perda harus dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan potensi yang ada serta dampaknya bagi masyarakat.