TERAS7.COM – Karena sejumlah pihak tidak hadir, DPRD Kotabaru menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan aliran Sungai Bekambit di Kecamatan Pulaulaut Timur, Senin (10/11/2025).
RDP sebelumnya dijadwalkan untuk membahas tuntutan warga Bekambit mengenai dugaan penyerobotan lahan dan pengalihan aliran sungai oleh perusahaan. Namun pembahasan belum dapat dilanjutkan karena beberapa pihak yang dinilai penting tidak hadir, seperti pihak perusahaan, BPN Kotabaru, serta PUPR Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya memahami upaya warga Bekambit Asri yang ingin mencari kejelasan atas dua persoalan utama tersebut.
“Di antaranya dugaan penyerobotan lahan yang awalnya merupakan kawasan transmigrasi hingga berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta penutupan dan pengalihan aliran sungai,” ujar Suwanti.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti tuntutan warga, namun karena ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD serta pihak terkait, RDP terpaksa dijadwalkan ulang.
“RDP akan dilanjutkan pada 17 November pekan depan,” jelasnya.
Suwanti berharap pada pertemuan berikutnya seluruh pihak terkait dapat hadir agar permasalahan dapat dijelaskan secara menyeluruh sesuai yang diharapkan warga Bekambit. (Badrun)