TERAS7.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, S.H.I., mengungkapkan kekhawatirannya atas dugaan praktik jual beli di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Banjar, tepatnya di kawasan Pasar Sekumpul.
Ia menyoroti temuan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ketiga di atas tanah yang semestinya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik pemerintah daerah.
“Ini sangat kami sayangkan. Perlu ditelusuri bagaimana bisa muncul SHM di atas tanah milik daerah dan kemudian diperdagangkan,” tegas Rahmat, Selasa (15/07/2025).
Rahmat juga mempertanyakan progres pengembalian aset dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemkab Banjar. Dari total 187 HGB, baru 75 yang diserahkan kembali.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjar yang memfasilitasi pengembalian sebagian aset. Tapi perlu ditegaskan, dari total 187 HGB, baru 75 yang dikembalikan. Bagaimana dengan sisanya?” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Komisi II akan menggandeng Komisi I DPRD Banjar untuk menggelar rapat gabungan, serta memanggil pihak PT SHJ dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tujuan kami jelas, agar tidak ada lagi polemik ke depan. Semua harus transparan,” pungkasnya.