TERAS7.COM – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat tindak lanjut terkait hasil kunjungan kerja ke Pasar Ulin Raya dan Pasar Bauntung beberapa waktu lalu.
Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Intan, Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (19/08/2025) dengan menghadirkan instansi terkait yakni Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Banjarbaru menyoroti persoalan tunggakan retribusi di kedua pasar besar itu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, SE menyampaikan, pihaknya telah menerima data detail mengenai jumlah kios, los, hingga lapak yang masih aktif maupun sudah tidak aktif tetapi tetap menunggak retribusi.
“Tadi kita diberikan data-data baik itu kios, los, maupun lapak yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif namun menunggak retribusinya. Dari data yang disampaikan tersebut, tentu akan ada langkah-langkah berbeda dalam penanganannya,” ujar Emi.
Berdasarkan data, tunggakan retribusi di Pasar Ulin Raya tercatat mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Dari 510 unit yang ada, sebanyak 82 unit diketahui sudah tidak aktif.
Sementara itu, di Pasar Bauntung jumlah tunggakan jauh lebih besar, sekitar Rp5 miliar. Dari total 1.091 unit yang terdiri dari ruko, toko, warung, los basah, los kering, hingga los penggilingan, ada 104 unit yang tidak aktif.
Dari data itu, Emi menyampaikan, untuk kios atau lapak yang sudah tidak aktif pihaknya meminta agar dilakukan pemutusan kontrak, sehingga bangunan dapat dialihkan dan disewakan kembali kepada pihak lain.
“Untuk kios atau lapak yang sudah tidak aktif, kami minta agar dilakukan pemutusan kontrak. Dengan begitu bangunan bisa dialihkan dan disewakan kembali kepada pihak lain,” ucap Emi.
Pasalnya kata Emi, jika mengacu dalam klausul perjanjian sudah diatur bahwa apabila penyewa menunggak selama dua bulan berturut-turut, maka kontraknya bisa diputus dan unit tersebut dialihkan kepada pihak lain.
“Dalam perjanjian kontrak memang ada klausul, jika menunggak dua bulan berturut-turut maka kontrak dapat diputus dan dialihkan,” tegas Emi.
Lebih lanjut, Emi menyampaikan bahwa Komisi II juga telah menerima data by name by address terkait pemilik unit yang menunggak. Data tersebut akan dipetakan dan dievaluasi berdasarkan besaran tunggakan maupun kondisi unit.
“Bagi kios atau los yang tidak aktif dan pemiliknya tidak bisa dihubungi atau tidak kooperatif, kontraknya akan dievaluasi bahkan bisa diputus sesuai klausul yang ada. Dengan begitu, persoalan tunggakan tidak terus-menerus menjadi pekerjaan rumah pemerintah,” katanya.
Komisi II juga menilai bahwa penyelesaian tunggakan harus didukung regulasi yang lebih tegas. Maka itu, saat ini tengah digodok regulasi baru tentang retribusi yang diharapkan menjadi landasan penyelesaian tunggakan sekaligus mengatur mekanisme penanganan unit yang tidak aktif.
“Apalagi persoalannya (tunggakan -red) beragam, ada unit yang sudah dipindahtangankan maupun benar-benar tidak aktif. Semua ini akan menjadi bahan kajian lebih lanjut, apalagi sekarang sedang digodok perwali baru tentang retribusi. Harapannya, regulasi tersebut bisa jadi solusi konkret,” jelasnya.
Tidak hanya soal retribusi, Komisi II DPRD Banjarbaru juga menekankan pentingnya perhatian terhadap pelayanan dan fasilitas pasar.
Misalnya, untuk Pasar Bauntung, tahun ini sudah dianggarkan perbaikan los basah dengan penggantian keramik dan penambahan fasilitas troli.
Sementara di Pasar Ulin Raya, dilakukan pemasangan paving block di area depan, penempatan kontainer sampah, serta pengaspalan di sejumlah titik jalan yang becek dan kumuh.
“Peningkatan pelayanan ini penting agar para pedagang juga merasakan perhatian pemerintah. Jadi selain membereskan persoalan retribusi, kita juga memberikan hak-hak pedagang berupa fasilitas yang lebih baik,” tukasnya.