Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Fraksi PAN-PKS-NasDem Ibaratkan Penetapan AKD DPRD Banjarbaru Seperti Bangunan Ilegal: Rawan Digugat!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Fraksi PAN-PKS-NasDem Ibaratkan Penetapan AKD DPRD Banjarbaru Seperti Bangunan Ilegal: Rawan Digugat!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Desember 2024, 16.38
Share
foto0 5 4 1024x683 1
Proses penetapan AKD DPRD Banjarbaru yang menjadi polemik belakangan ini. (Foto: Prokopim Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – Belakangan ini, bola panas polemik penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh lembaga legislatif DPRD Kota Banjarbaru terus bergulir.

Fraksi PAN-PKS-NasDem baru-baru tadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang teregister dengan nomer perkara 38/6/2024/PTUNBJM .

Dijelaskan Ketua Fraksi NasDem, Takyin Baskoro, alasan pihaknya menggugat lantaran menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan AKD oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.

Baginya, AKD merupakan pondasi dari DPRD, sehingga jika penetapannya diduga menyalahi prosedur, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap legitimasi AKD tersebut.

“AKD itu fondasinya DPRD. Kalau pembentukannya tidak sesuai prosedur, dapat dianalogikan seperti bangunan tidak ber-IMB (ilegal -red). Kalau ilegal akan rawan digugat atau diabaikan oleh para pihak,” ujar Baskoro menganalogikan polemik tersebut, Rabu (04/12/2024).

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Apalagi kata Baskoro, masyarakat Banjarbaru saat ini sudah melek hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi gugatan terhadap DPRD lantaran AKD-nya bermasalah.

“Bisa saja APBD digugat karena Komisi dan Banggarnya dibentuk tidak sesuai aturan. Kalau selama ini baik baik saja itu bukan karena aman, tapi karena persoalan ini masuk delik aduan,” ucapnya.

Oleh karenanya, Baskoro menyarankan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru agar bijak dalam menyikapi polemik penetapan AKD tersebut.

“Saya memberi saran kepada pimpinan DPRD agar bijak menyikapi persoalan ini, sebelum nasi menjadi bubur,” katanya.

IMG 20241204 161508
Ketua Fraksi NasDem, Takyin Baskoro (kiri) dan Ketua Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari (kanan). (Foto: istimewa)

Senada, Ketua Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari juga mengatakan, jika polemik penetapan AKD DPRD Banjarbaru ini merupakan persoalan yang sangat substansi, sehingga tidak bisa hanya dianggap persoalan receh.

“Karena di dalam SK (Surat Keputusan -red) AKD yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD ada hak dan kewajiban anggota DPRD yang dilakukan di alat kelengkapan Komisi, Banggar dan Banmus, Bapemperda dan BK,” ucapnya.

Lanjut Emi, dirinya juga heran dengan mekanisme pendistribusian anggota fraksi dalam AKD DPRD Banjarbaru kali ini. Pasalnya, pendistribusian bukan dilakukan oleh pemilik hak yakni fraksi itu sendiri.

“Mungkin baru terjadi kali ini, pendistribusian anggota fraksi di ambil alih dari fraksi yang bersangkutan,” terang Emi.

Bahkan diungkapkan Emi, hingga kini pihaknya masih belum menerima salinan SK AKD yang telah ditetapkan saat rapat paripurna. Padahal, pihaknya sebelumnya sudah meminta salinan SK itu dari pimpinan DPRD Banjarbaru.

“Sampai hari ini kami tidak menerima salinan SK AKD yang telah diparipurnakan, padahal itu menjadi hak anggota DPRD, tapi sampai saat ini masih di simpan oleh Ketua DPRD,” ungkapnya.

Menurut Emi, langkah pihaknya menggugat ke PTUN ini mungkin bisa menjadi contoh bagi lembaga legislatif daerah lain ketika terjadi persoalan hukum serupa.

“Gugatan ini akan menjadi rujukan dan contoh bagi DPRD yang lain untuk menempuh jalur tepat dalam melakukan pembenahan sesuai aturan perundang-undangan,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Rahmat Saleh Dorong Pemkab Banjar Genjot PAD dan Perkuat Infrastruktur di Tahun 2027

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?