TERAS7.COM – Operasi Patuh Intan 2024 yang berlangsung sejak 15 hingga 28 Juli, merupakan inisiatif dari Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru di bawah komando AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasat Lantas Iptu Dewi Febriani.
Inisiatif ini menandai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sebagai bagian dari usaha mengurangi angka kecelakaan dan memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan.
Dilaksanakannya Operasi Patuh Intan 2024 selama dua pekan penuh ditujukan untuk memperkuat disiplin pengendara serta meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya mengikuti peraturan lalu lintas. Kesadaran ini diharapkan dapat mewujud dalam pengurangan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Selama operasi ini, Satlantas Polres Kotabaru rutin melakukan pengaturan lalu lintas harian dan menjalankan operasi di jalan-jalan umum.
Fokus Utama Operasi meliputi, penggunaan helm standar bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua, pemeriksaan kelengkapan surat mengemudi, meliputi SIM dan STNK, dan penegakan aturan terhadap kaca spion dan penggunaan knalpot standar pada sepeda motor.
“Bagi pelanggar yang tertangkap, saat ini petugas masih memberikan surat teguran. Tujuan dari surat teguran ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, sehingga diharapkan mereka mematuhi peraturan lalu lintas di masa mendatang. Pelanggaran berulang akan mengakibatkan penindakan lebih lanjut berupa surat tilang,” jelas Kasat Lantas.
Lanjutnya, khusus untuk pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, petugas tidak segan-segan meminta mereka menggantinya dengan knalpot standar secara langsung.
“Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Kotabaru juga aktif dalam sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas, sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan,” tuturnya.
Ditegaskan oleh Kasat Lantas, Operasi Patuh Intan 2024 tidak hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran serta kepatuhan yang lebih baik di kalangan masyarakat Kotabaru.
“Pelanggaran aturan lalu lintas yang terdeteksi selama operasi ini pada awalnya akan mendapatkan surat teguran sebagai bentuk upaya memberikan efek jera. Namun, bagi pelanggar yang kedapatan melanggar berulang kali, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa surat tilang, bertujuan untuk mempertegas penegakan hukum dan disiplin di jalan raya,” ungkapnya
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Kotabaru juga intensif melakukan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kegiatan ini ditujukan tidak hanya kepada para pengendara, tetapi juga pelajar dan masyarakat luas, dengan harapan dapat membangun kesadaran bersama khususnya di kalangan muda terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung bersama jajarannya, menekankan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Intan 2024 tidak hanya sebatas pada penindakan pelanggar, tetapi lebih kepada pembentukan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di kalangan masyarakat Kotabaru.
“Ini adalah langkah penting menuju terwujudnya kondisi lalu lintas yang lebih aman, teratur, dan nyaman untuk semua,” tandasnya.