TERAS7.COM – Sepanjang Operasi Antik Intan 2023 yang dilaksanakan sejak 15-28 Juni, Polres Banjar telah berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika.
Dari 29 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Polres Banjar tersebut, 5 kasus merupakan Target Operasi (TO), dan 24 kasus lainnya non TO, dengan mengamankan 32 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat yang didampingi oleh Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba Polres Banjar, saat konferensi pers, pada Rabu (05/07/2023).
”Sebanyak 32 tersangka yang kami amankan, tersangka tersebut ditangkap Satres Narkoba dari 13 TKP,” ujar Kapolres Banjar kepada awak media.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada 6 barang bukti narkotika yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Banjar, yakni 55,17 gram sabu-sabu, 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Artarak, 115 butir zenith, dan 43 butir dextro.
“Kami melakukan giat biasanya mulai 18.30 sampai 24.00 WITA, kebanyakan pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap, sementara untuk pelaku dibawah umur kami berikan pembinaan,” ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Banjar sudah menyeluruh di setiap kecamatan, sehingga menjadi perhatian serius bagi Polres Banjar untuk melakukan tindakan.
“Hampir di dua puluh kecamatan ada sinyal terjadi peredaran narkoba berbagai jenis, tetapi setiap tahun ada penuruna yakni 2021 ada 126 kasus, sedangkan tahun 2022 ada 146 kasus, barang bukti sebanyak 2 kilo sabu,” ucapnya.
Kasus tersebut kata Kapolres masih kategori pengedar, namun pihaknya akan melakukan pengembangan melalui satuan narkoba sampai ke tingkat pengedar, dan bandar.