TERAS7.COM – Publik dihebohkan dengan beredarnya surat yang disebut-sebut melarang stasiun televisi dan radio nasional menyiarkan liputan aksi demonstrasi terkait rencana tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Surat berkop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta itu viral di media sosial sejak Kamis (28/08/2025) dan memicu kebingungan publik.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu, KPID DKI Jakarta memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengatur penayangan siaran liputan aksi unjuk rasa.
Isi surat tersebut antara lain meminta agar siaran tidak menampilkan unsur kekerasan berlebihan, tidak bersifat provokatif, dan menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang.
Namun, surat tersebut kemudian menimbulkan spekulasi publik bahwa pemerintah melarang media meliput aksi demonstrasi.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya, seluruh layar TV nasional hari ini tetap menyiarkan liputan panjang terkait aksi demonstrasi di berbagai titik, demikian juga radio,” tulis Meutya Hafid dalam Instagram Stories-nya, Sabtu (30/08/2025).
Meutya menegaskan, KPID adalah lembaga independen non-pemerintah, dan surat yang beredar tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh KPID DKI Jakarta. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.