Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: HSS Tidak Masuk Dalam Pokok Gugatan Paslon H2D di MK
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

HSS Tidak Masuk Dalam Pokok Gugatan Paslon H2D di MK

Salma Septiani
Salma Septiani 23 Desember 2020, 18.40
Share
SHARE
TERAS7.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu tidak ada masuk dalam gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
‎
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS, Hasnan Fauzan, mengatakan bahwa dalam permohonan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada tersebut tidak ada tercantum Kabupaten HSS.
‎
“Alhamdulillah, wilayah kita tidak masuk dalam pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon H Denny Indrayana dan H Difriadi ke MK beberapa waktu lalu,” ucap Hasnan, Rabu (23/12).
Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Gubernur Kalsel 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menetapkan Paslon nomor urut 1 yakni Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu) ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut digugat oleh Paslon nomor urut 2 dengan mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalsel tersebut, lantaran adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah kami lihat, dari sekian banyak pokok gugatan yang diajukan, tidak didapati hasil rekapitulasi Kabupaten HSS masuk didalamnya,” terang Hasnan.
‎‎
Ia mengatakan dalam proses gugatan, setelah masuk register MK, maka pihak pemohon masih bisa melakukan perbaikan atas permohonannya tersebut, jika terdapat perihal atau bukti yang kurang dan perlu ditambah oleh pihak pemohon.
“Perbaikan permohonan dibatasi selama 3 hari kerja, jika sampai 3 hari tersebut tidak ada perbaikan atau perubahan, maka bisa dipastikan tidak ada yang diperkarakan untuk wilayah HSS,” pungkasnya.

You Might Also Like

SEKDA Tapin buka Musrembang Kecamatan Tapin Selatan dan Salam Babaris

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Atas 3 Raperda Inisiatif Pemko

Bukan Sekadar Relawan Pemenangan, RPM Turut Terlibat Dalam Aksi Sosial Hingga Tampung Aspirasi Masyarakat

Rifqinizamy Hargai Pengunduran Diri Paman Birin, Muhidin Definitif Gubernur Kalimantan Selatan?

Hadiri Kampanye Haji Fani – Habib Taufan, Ratusan Warga Takulat: Coblos Nomor 3!

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?