TERAS7.COM – Bripka Devi Panjaitan patut diberi apresiasi. Pasalnya, Polwan yang bertugas di Polres Asahan ini turut serta menangkap pelaku residivis pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan seorang wanita buronan Polsek Parlilitan Polsek Parlilitan, Polres Humbang Hasundutan berinisial SWN (36) warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (1/9/2022).
“Saya selaku Kapolres Asahan sangat mengapresiasi atas yang dilakukan personel kita dari Polwan Bripka Devi Panjaitan Brigadir Sie Propam Polres Asahan telah membantu penangkapan terhadap pelaku residivis pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Polsek Parlilitan Polres Humbang Hasundutan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, proses penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan Polsek Parlilitan, Polres Humbang Hasundutan pada tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wib tentang seorang pelaku residivis pencurian sepeda motor yang melarikan diri ke jalan Malik Ibrahim Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Mendapat laporan tersebut, kemudian Bripka Devi Panjaitan dengan sigap membantu proses penangkapan yang dilakukan Polsek Parlilitan Polres Humbang Hasundutan terhadap pelaku yang saat itu sedang mencuci sepeda motor jenis Vario warna merah tanpa nomor polisi (platnya telah dibuka) di sebuah doorsmeer,” ucapnya.
Kemudian, dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah berulangkali melakukan kejahatan yang sama dalam perkara pencurian sepeda motor dan pernah di hukum/vonis di Kabupaten Asahan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Parlilitan Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.