TERAS7.COM – Masih ingat, Pilkada langsung di Indonesia sejak 2021 mengalami beberapa perubahan dan tantangan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2005, namun ada beberapa perubahan dalam pelaksanaannya.
Perubahan Pilkada 2021 yakni Pilkada 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2021, dengan 270 daerah yang melaksanakan pemilihan. Pilkada ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada beberapa penyesuaian dalam proses pelaksanaannya.
Sedangkan tantangan Pilkada 2021 yaitu ada beberapa kasus pelanggaran pemilu, seperti politik uang dan penyebaran informasi palsu, serta partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2021 juga menjadi perhatian walaupun beberapa daerah memiliki tingkat partisipasi yang rendah. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, termasuk Anggota Dewan terpelajar dalam menentukan arah perjalanan pemilu di Indonesia untuk lebih maju.
Anggota Dewan bisa melihat kembali perjalanan Pilkada langsung di tahun 2021, apa yang menjadi akar permasalahan Pilkada langsung, dan menganalisis kembali Putusan MK Nomor 135/PHP-BUP-XIX/2021 terkait Pilkada 2021. Bahkan tantangan Pilkada langsung di tahun 2024 banyak aspek yang perlu dicarikan solusinya, seperti tingkat partisipasi masyarakat, netralitas ASN, polarisasi politik, penggunaan teknologi, manajemen logistik, serta koordinasi dengan pemerintah (termasuk penyerapan anggaran).
Di tahun 2026 gonjang-ganjing isu politik tentang Pilkada via DPRD sudah mulai digaungkan, terbukti dari pertemuan elit politik beberapa partai seperti Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB mendukung pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahkan Demokrat awalnya menolak, bergeser di ruang publik menerima pemilihan lewat DPRD. Sebenarnya apa yang ada di benak pimpinan parpol mengenai pemilihan selalu berubah-ubah.
Kalau masalah mendasar karena politik uang dan jual beli suara masih terus terjadi dan kian merusak integritas kompetisi, maka sumber akar masalah dicari solusinya. Jangan salah atau kurang atau tidak berkenan karena sesuatu lalu diganti mekanisme pemilihan kepala daerah yang tadinya demokratis langsung oleh rakyat diganti oleh DPRD, itu bukan solusi yang bijaksana. Selesaikan akar masalahnya, jangan kompromi, tapi harus tegas dan terukur. Kapan Indonesia ini tertib dan patuh dalam melaksanakan aturan, hukum, dan yang saling menghormati setiap keputusan yang sudah disepakati.
Kalau kita lihat tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang krusial sampai saat ini, seperti daftar pemilih, calon anggota dewan, kampanye, penghitungan suara, serta netralitas penyelenggara pemilu yang problematik, yang juga ikut mendegradasi kredibilitas pemilihan.
Namun, masalah-masalah tersebut tidak bisa jadi alasan untuk menghapus Pilkada langsung, mestinya jadi agenda perbaikan prioritas yang diupayakan sungguh-sungguh dan dengan dukungan optimal dari negara. Contoh, ada penyelenggara pemilu yang sudah tak berintegritas jangan dipilih lagi sebagai penyelenggara. Cari penyelenggara yang mau kerja maksimal, jujur, dan bertanggung jawab, tentunya berintegritas.
Jadi Pilkada via DPRD bukan solusi dari tidak adanya money politic, karena seseorang menjadi calon gubernur, calon wali kota, ataupun calon bupati harus memiliki fulus yang super banyak. Untuk apa itu semua? Untuk didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang disebut mahar. Untuk mendapatkan suara dari Dewan (DPRD) mesti pakai pelancaran alias duit, bahkan satu suara bisa miliaran, atau pakai cara lain untuk mendapat dukungan. Atribut kampanye tidak sedikit menggunakan duit.
Saat ini yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh dan komitmen perbaikan, baik pemilihan umum dan pemilihan yang dilakukan secara konsisten dan taat aturan hukum. Bukan sebaliknya mengubah sistem pemilihan langsung yang sejatinya sudah terlembaga secara konstitusional.
Singkatnya, bila ada daftar masalah segera cari penyakitnya dan selesaikan dengan solusi yang sempurna, sehingga gonta-ganti mekanisme pemilihan bisa diminimalisir atau ditiadakan. Bahkan bila Dewan membuat aturan jangan dibuat multitafsir, sehingga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan regulasi dengan tegak lurus.
Saya menyampaikan solusi untuk meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah; pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat (edukasi politik dan sosialisasi pentingnya memilih pemimpin yang baik); kedua, menggunakan teknologi (implementasi sistem pemilihan online yang aman dan transparan); ketiga, mengawasi proses (peran aktif dari lembaga pengawas pemilu dan masyarakat sipil); keempat, mengurangi biaya politik (pembatasan biaya kampanye dan transparansi dana politik); kelima, meningkatkan kualitas kandidat bukan yang banyak uang tapi memiliki banyak harapan warga untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan seleksi kandidat yang ketat dan transparan.
Dengan merujuk pada teori Demokrasi Partisipatif atau Demokrasi Langsung maka teori ini menekankan pentingnya partisipasi langsung masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pemilihan kepala daerah.
Hal ini menunjukkan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, lebih demokratis, lebih transparan, dan akuntabel. Akhirnya negara Indonesia tidak kekurangan aturan tetapi kekurangan keteguhan dalam menjalankannya.
Jangan berkompromi dengan pelanggaran, bila perlu tambahkan proses evaluasi terkait reformasi penyelenggara pemilu serta demokrasi langsung tidak rusak karena elit dan rakyat terlalu bebas bermain.
Penulis: Tobaristani (Aktivis Senior Jakarta Pemerhati Sosial dan Pemilu)