TERAS7.COM – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tengah dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengalami perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Jika pada perda lama hanya memuat 101 pasal, draf terbaru kini mencakup 181 pasal yang terbagi dalam 21 bab.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, mengatakan peningkatan jumlah pasal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya menilai regulasi ini lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru, bukan sekadar perubahan.
“Kemendagri melalui BP Perda mengatakan bahwa perda ini cukup perubahan saja, tidak usah perda baru karena tidak melebihi 50 persen. Tapi, setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, ada 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya 101 pasal. Artinya, ini sudah melebihi 50 persen,” tuturnya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kedua Pansus I yang digelar Rabu (11/3/2026) dengan menghadirkan Biro Umum, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel.
Selain membahas substansi draf, rapat juga menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Pansus ke sejumlah daerah dan kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pansus I DPRD Kalsel menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD ini dapat segera diselesaikan. Dirham menyebut pihaknya masih akan menggelar dua kali rapat lanjutan sebelum regulasi tersebut difinalisasi.
Ia berharap perda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset daerah sehingga lebih efektif, efisien, serta transparan.