TERAS7.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono (HWT) sebagai tersangka.
Kadis PUPR Tanah Bumbu ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Simpang Empat.
Adapun penetapan tersangka sang pejabat tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 11 Juni 2024 lalu.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik juga telah memeriksa total 22 saksi, termasuk diantaranya Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.

“Sementara kita menetapkan satu tersangka Kadis PUPR Tanbu berinisial HWT,” ungkap Kasubdit Tipidikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Fadli kepada awak media, Kamis (13/06/2024) pagi.
Fadli menjelaskan, modus operandi yang dijalankan sang tersangka dalam perkara ini yakni pembelian lahan atau tanah secara fiktif. Lahan diketahui sudah ada bukti kepemilikan Pemkab Tanah Bumbu, namun dibeli kembali dan menerbitkan data sporadik baru.
Dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kadis PUPR Tanbu ini, Fadli menyebut kerugian negara ditaksir mencapai lebih Rp 4 miliar.
“Perkiraaan nilai kerugian akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar rupiah,” sebutnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar rupiah. Sementara tersangka diancam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Polda Kalsel juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, dengan meminta keterangan saksi lainnya.
“Kita pastikan akan terus didalami,” tandas Fadli.