TERAS7.COM – Perlindungan bagi pekerja perempuan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komitmen itu dibuktikan melalui gelaran program peningkatan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sekaligus pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (24/9/2025) di Banjarbaru oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kalsel.
Kepala DPPPAKB Kalsel, Husnul Hatimah, menekankan bahwa RP3 bukan sekadar tempat perlindungan sementara, tetapi juga pusat edukasi, pemberdayaan, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada hak-hak pekerja perempuan.
“Pekerja perempuan adalah kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. RP3 hadir sebagai safe space sekaligus pusat layanan terpadu untuk mendeteksi, menangani, dan mencegah kekerasan, termasuk TPPO,” ujarnya.
Husnul menambahkan, pembentukan RP3 merupakan implementasi dari Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja, sebagai bentuk tanggung jawab negara memastikan setiap pekerja perempuan bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Data terbaru dari SIMFONI PPA mencatat, pada Semester I 2025 terdapat 308 kasus kekerasan di Kalsel dengan 330 korban. Korban perempuan mendominasi sebanyak 130 orang, sedangkan anak-anak tercatat 193 orang. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan psikis, seksual, dan fisik.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu serius di daerah kita. Modus TPPO pun semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi dan kerentanan sosial ekonomi,” terang Husnul.
Melalui kegiatan ini, Husnul berharap sinergi lintas sektor bisa terbangun lebih kuat. Pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan media harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dan memperkuat keberadaan RP3.
“Kami tidak ingin RP3 hanya menjadi simbol. RP3 harus menjadi gerakan nyata, membangun lingkungan kerja yang lebih setara dan peduli,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Kalimantan Selatan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja perempuan, sekaligus mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pemberdayaan dan keselamatan mereka.