TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019/2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Raj Boby C.F Kasi Intel bersama Andy Situmorong Kasi Bin hanya menyebutkan inisial nama tersangka adalah RH namun tidak menyampaikan lebih lanjut identitas yang bersangkutan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kegaduhan dan tersangka yang melarikan diri, jadi sementara kami samarkan dulu profil yang bersangkutan,” ujar Raj Boby C.F Rabu (16/02/2022).
Kasi Intel tersebut juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyidakan dan menemukan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan dokumen surat-menyurat yang disita dari Dinas Pertanian Kabupaten Balangan.
Saksi yang diperiksa sendiri yaitu berjumlah total 96 orang. Sedangkan kepastian kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini masih dalam proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel di Kota Banjarbaru.
“Perkiraan kami kisaran kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Pasal yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.
Menurut Raj sementara ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, sesuai hasil pengembangan yang dilakukan.