Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Korupsi 4 Miliar di Bank BUMN: Kejari Tabalong Tetapkan 2 Tersangka, 1 Orang Masih DPO
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Korupsi 4 Miliar di Bank BUMN: Kejari Tabalong Tetapkan 2 Tersangka, 1 Orang Masih DPO

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 15 Oktober 2025, 10.19
Share
IMG 20251015 WA0006
SB tersangka kasus korupsi pada BANK BUMN yang kini ditahan tim penyidik Kejari Tabalong ke Rutan Tanjung (foto: Kejari Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10/2025) sore.

Kedua tersangka ini berinisial SB karyawan aktif jabatan Small Manager dan N jabatan Relationship Manager dengan memindahbukukan dana nasabah bank.

Sementara korban sebanyak 12 nasabah yang sudah dilakukan penggantian kerugian oleh pihak bank, sehingga merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Lalu, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Atas tindakan memindahbukukan dana nasabah dari kedua tersangka tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar.

Selanjutnya, tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung sesuai Surat Perintah Penahanan Kajari Tabalong Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

“Tersangka SB dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” lanjutnya.

Ditambahkan Fadhil, sementara tersangka N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?