Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kejagung RI Tetapkan Tersangka Tragedi Paniai 2014, SA Institut Berikan Apresiasi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Tragedi Paniai 2014, SA Institut Berikan Apresiasi

Rizki Saputera
Rizki Saputera 3 April 2022, 14.35
Share
WhatsApp Image 2022 04 02 at 21.22.20
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad memberikan apresiasi atas penetapan tersangka kasus tragedi berdarah di Kabupaten Paniai Papua pada 2014, yang mana itu merupakan kesungguhan dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan peristiwa tersebut. Foto : Istimewa
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini telah menetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tragedi Paniai sendiri terjadi pada 8 Desember 2014, dimana saat itu warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Dalam peristiwa itu yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat tersebut, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari banyak pihak, salah satunya datang dari Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad.

Dalam rilis yang diterima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Minggu (3/4/2022), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 tersebut.

Baca juga :

Ahli Pengadaan Barang/Jasa Dukung Upaya Kejagung RI Penuhi Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

Gandeng Kejagung RI, PLN Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

Kejagung Berlabuh Ke Amuntai, Selidiki Pembelian Lahan 16 Miliar

Menurutnya, hal ini menunjukkan ada kesungguhan dari Korps Adhyaksa untuk menuntaskan peristiwa tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap satu orang dari unsur TNI terkait kasus Paniai pada 2014 silam patut diapresiasi karena hal ini termasuk perkembangan positif. Tentu kita berharap Kejaksaan terus mendalami sehingga terang benderang,” katanya.

Suparji menilai tidak tepat apabila kasus ini sampai kepada pimpinan tertinggi, karena saat itu yang terjadi adalah aksi spontan dan hanya melibatkan pihak-pihak yang ada di lokasi tersebut.

Maka, ia menekankan yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pada tingkat pengendali lapangan, karena jika melebihi itu dikhawatirkan malah terjadi bias pertanggungjawaban pidana.

“Peristiwa paniai itu cenderung  pada peristiwa yang terjadi karena antisipasi terhadap kerusuhan yang terjadi dan bersifat spontan. Oleh karena itu level pengendalian pasukan, menurut hemat kami tepat pada level pengendali lapangan. Jadi, terlalu jauh dan tidak adequate ketika pertanggungjawaban di tingkat pimpinan tinggi,” ulasnya.

Suparji meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi karena saat ini proses hukum sedang berjalan. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.

“Untuk lebih dalam memahami duduk perkaranya kita lihat dan kita ikuti perkembangan fakta, yang pastinya tidak akan terlalu lama lagi akan di gelar di pengadilan HAM yang terbuka untuk umum. Jadi sebaiknya semua pihak menahan diri,” tuturnya.

Suparji sepakat seluruh pelanggaran HAM harus ditindak secara hukum dan penanganan peristiwa HAM berat oleh Kejagung ini sekali lagi perlu diapresiasi. Terlebih, pembuktian peristiwa peristiwa pelanggaran HAM berat bukanlah suatu hal mudah.

“Di samping itu ada juga permasalahan perolehan alat bukti juga terkait situasi kondisi sosio kultural yang melingkupi peristiwa HAM yang terjadi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Ahli Pengadaan Barang/Jasa Dukung Upaya Kejagung RI Penuhi Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

Gandeng Kejagung RI, PLN Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

Kejagung Berlabuh Ke Amuntai, Selidiki Pembelian Lahan 16 Miliar

Kejagung Kunjungi Pasien RSUD Idaman Kota Banjarbaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?